Pakar Hukum Tata Negara: Penangguhan Penahanan Ahok Tak akan Dikabulkan
Upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sia-sia. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pengajuan itu tak akan diterima Majelis Hakim.
Menurutnya, salah satu alasan pengajuan itu tak akan digubris lantaran Ahok sudah divonis bersalah.
“Penahanan itu tak dilakukan dalam rangka penyidikan atau penuntutan, melainkan merupakan konsukuensi dari Ahok dihukum,” kata Margarito kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Margarito melanjutkan, tak ada celah bagi hakim Pengadilan Tinggi DKI untuk mengeluarkan Ahok dari tahanan. “Karena penahanan itu dilakukan dalam rangkan putusan yang dijatuhkan. Bukan karena penyidikan atau penuntutan,” ujar dia.
Menurut dia, alasan tak akan melarikan diri atau tak mengulangi kesalahannya sama sekali tak ada hubungannya dengan penahanan saat ini.
“Karena saat menjelang putusan dia tak ditahan, maka dalam putusan dia harus ditahan. Maka, sama sekali tak ada hubungan dia melarikan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau apa, itu sama sekali tak ada hubungannya,” papar Margarito.
Dia melanjutkan, selama ini belum pernah ada seorang yang sudah divonis lalu ditangguhkan penahanannya, terlepas apapun kasusnya itu.
“Tidak ada argumentasi hukum yang dipakai untuk menangguhkan penahanan itu. Kasus apapun. Sama sekali tak ada hubungannya dengan Ahok. Ini karena hakim semata-mata sudah menjatuhkan putusan dan tak berhubungan dengan Ahok,” pungkas Margarito.
loading...
loading...