Penulis 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara, Bambang Tri: Saya Pecat Seluruh Pengacara Saya!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsidair masa tahanan terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono.
Dalam sidang putusan 29 Mei 2017, penulis buku "Jokowi Undercover" ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2016.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bambang Tri Mulyono dengan hukuman 4 tahun penjara.
Atas putusan hakim itu, Bambang Tri Mulyono menyatakan banding.
Ia juga mengatakan akan memecat seluruh penasihat hukumnya karena dinilainya tidak maksimal dalam melakukan pembelaan.
Informasi selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
sumber : tribunnews
loading...
loading...