Pemerintah Harus Lalui Proses Panjang untuk Bubarkan HTI
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi langkah pemerintah yang merekomendasikan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pembubaran ormas tidak bisa dilakukan serta merta.
“Enggak mungkin berlangsung cepat, harus ada proses. Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan,” kata Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Nantinya, lanjut Fahri, jika pemerintah melakukan pembubaran melalui proses peradilan, pihak HTI juga akan mendapat kesempatan untuk memberi tanggapan tentang sikap yang dikeluarkan pemerintah.
“Nantinya, HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan (dari HTI),” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah beranggapan bahwa kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang ormas.
“Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI,” terang Wiranto.
loading...
loading...