Overkapasitas Lapas, Anggota DPR: Kasus Kecil Tak Perlu Dipenjara, Misalnya Penggelapan Rp 10Juta
Overkapasitas menjadi salah satu penyebab kaburnya tahanan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyebut salah satu yang bisa menjadi solusi dalam permasalahan ini adalah dengan mengurangi orang masuk ke dalam penjara.
"Memang itu problem klasik. Sekarang ini masalah tahanan kita itu adalah over-capacity. Paling banyak tahanan narkoba, kemudian mereka itu di dalam itu membuat blok di sana. Di dalam kasus Riau, antara blok itu berkelahi karena overcapacity dan tidak nyaman," ungkap Taufiqulhadi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (5/5/2017).
Komisi III yang membidangi masalah hukum sebenarnya sudah memberi alokasi anggaran besar untuk masalah lapas ini. Namun menurut Taufiqulhadi, anggaran besar itu belum menyelesaikan permasalahan overkapasitas.
"Kita tahun anggaran sekarang ini kita berikan dukungan dana besar untuk bangunan kamar, itu sudah dilakukan, tapi masih kurang. Harus 10 kali lipat lagi dari sekarang baru mencukupi," kata anggota Fraksi NasDem itu.
Sampai semua masalah sarana prasarana pemasyarakatan selesai dibenahi, Taufiqulhadi yakin peristiwa kericuhan dan tahanan kabur akan kembali terulang. Namun dia punya sedikit pendapat yang dinilainya bisa mengurangi masalah, paling tidak dalam hal overkapasitas.
"Kalau kasus-kasus kecil itu penggelapan misalnya cuma uang Rp 10 juta, nggak usah dipenjarakan. Dengan pidana lain, apakah disuruh bekerja sosial, jadi sanksi sosial," sebut Taufiqulhadi.
Selain itu, dia juga menyarankan agar aturan yang melarang narapidana mendapat remisi harus dihapuskan. Selain terkait dengan hak asasi manusia (HAM), remisi disebut Taufiqulhadi, bisa mengurangi kelebihan kapasitas di lapas.
"Di seluruh dunia, kalau napi berkelakuan baik dikurangi. Di Indonesia tidak bisa, maka mereka (koruptor), tidak mau berbuat baik. PP 99 harus dicabut. Kalau napi korup berkelakuan baik harus diberikan keringanan," paparnya.
"Nah kalau kejahatan kecil nggak ada pengurangan tahanan, dan hukuman orang-orang berkelakuan baik nggak ada, penjara nggak akan muat, penuh, itu problemnya," imbuh Taufiqulhadi.
Dalam kasus kaburnya tahanan di Rutan Pekanbaru, hanya ada total 30 petugas pengamanan untuk menjaga 1.800-an penghuni. Itu pun mereka dibagi menjadi 6 orang setiap regunya. Namun Taufiqulhadi melihat penambahan sipir bukan menjadi jabawan dalam permasalahan ini.
"Itu kan karena overcapacity makanya tidak berimbang. Kalau menambah, anggaran negara tidak ada. Makanya, pidana ringan jangan dipenjarakan, sekarang polisi nangkap tiap hari. Penuh sesak penjara. (Pidana ringan) mereka disuruh kerja sosial," tukasnya.
Seperti diketahui, sekitar 200-an tahanan/napi kabur dari Rutan Pekanbaru, Jumat (5/5). Hingga Sabtu dini hari, polisi baru berhasil menangkap 171 tahanan yang kabur. (dtk)
loading...
loading...