MUI Desak Kemenag Gandang Polri Telusuri Raibnya Al Maidah Ayat 51-57



Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pendidikan dan Pengkaderan, KH Abdulllah Jaidi menyesalkan terjadinya skandal‎ raibnya Surat Al-Maidah ayat 51-57 di sebuah Mushaf Al-Quran.

Menurutnya, meskipun pihak percetakan dalam hal ini PT. Suara Agung, telah meminta maaf dan mengaku ‎khilaf tetapi hal itu tidak serta merta bisa dianggap selesai.

"Kita semua tidak tahu, apakah itu murni khilaf atau mungkin ada unsur lain. Yang pasti, kelalaian tersebut telah mengakibatkan masalah serius," kata Jaidi kepada TeropongSenayan, di sela-sela sidang isbat, di Kemenag, Jumat (26/5/2017).

Pasalnya, kata dia, apapun dalihnya, kekhilafan tersebut terkait dengan sesuatu yang bagi umat Islam sangat sakral.

"Ini (Al-Qur'an) kalamullah, bukan kalam manusia. Dan ini menyang‎kut kitab suci dan pedoman umat Islam. Jadi, jangankan satu ayat,‎ satu huruf saja itu sangat fatal karena sudah pasti merubah makna," tegas Jaidi.

Karenanya, dia menyebut, Kemenag tidak cukup hanya memberi sanksi teguran kepada pihak percetakan.

"Ini harus dipertaggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, seperti segera menarik dari peredaran dan memperbaikinya. Tapi, Kemenang sebagai penanggung jawab juga harus membentuk tim khusus guna melakukan penelusuran secara mendalam. Jika tidak, dikhawatirkan justru mengundang spekulasi dan kagaduhan yang tidak perlu. Kali ini, ketegasan Kemenag ditunggu umat," ungkapnya.

Bahkan, Jaidi mengimbau, Kemenag juga menggandeng aparat kepolisian untuk bersama-sama menelusuri, apakah dalam kasus ini murni salah cetak atau human error, atau ada apa.

"Sekalagi, Al-Quran itu kitab suci dan Agung. Ini kalamullah yang kemurniannya wajib kita jaga ‎bersama. Tapi, karena Kemenang adalah yang punya otoritas, maka mari kita serahkan kepada Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah serius, biar kedepan percetakan yang lain tidak main-main," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pihak Kementerian Agama (Kemenag) hanya memberi sanksi teguran kepada pihak penerbit Al-Quran terkait kekeliruan penempatan halaman Surat Al-Maidah ayat 51-57.

Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Muchlis M Hanafi mengaku, bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada perusahaan penerbit, PT. Suara Agung Jakarta. ‎

Dalam kesempatan itu, kata dia, penerbit telah mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, sekaligus telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.

Atas skandal tersebut, Muchlis mengingatkan, agar para penerbit Al-Quran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control," kata Muchlis sebagaimana di kutip dari portal resmi Kemenang.go.id, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Selain itu, Muchlis juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas laporan kesalahan cetak tersebut.

Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, apabila menemukan kesalahan pada mushaf Al-Quran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.

"Kantor LPMQ di Gedung Bayt Al-Qur'an Taman Mini Indonesia Indah (TMII), atau melalui telepon ke nomor; 021-87798807, atau via email ; lpmajkt@kemenag.go.id," tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, publik dibuat geger dengan ditemukannya sebuah Mushaf Al-Qur'an 'tanpa ada' Surat Al Maidah ayat 51 - 57.

Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa, Desa Sukamaju, Megamendung, Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, (23/5/2017). Praktis, informasi itu langsung menjadi viral di media sosial sehari setelahnya.‎

Menyikapi hal itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT. Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan.

Dalam suratnya Kepala LPMQ, Kementerian yang dinahkodai politisi PPP Lukman Hakim Saifuddin itu meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Al-Quran yang terdapat kesalahan tersebut untuk secepatnya dimusnahkan.

Kemenag juga memerintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, pihak penerbit PT. Suara Agung dalam rilisnya mengakui bahwa pada tahun 2015 telah menerbitkan 'Al Quran dan Terjemah dengan Panduan Waqaf & Ibtida'. Pada cetakan I ternyata ditemukan kekeliruan penempatan materi pada halaman 113 - 117 dalam proses pencetakan karena alasan 'human error'.

"Pada hari yang sama, saat kami mengetahuinya, kami telah melakukan penarikan saat mushaf tersebut baru terdistribusi 400 exp. Namun ternyata tidak dapat seluruhnya tertarik karena satu dan lain hal serta sebagian telah dimiliki masyarakat," jelas Direktur Suara Agung Fauzi Fadlan, sebagaimana dikutip dalam rilis tertanggal (24/5/2017).

"Hasil penarikan ditambah stok mushaf termaksud yang telah selesai cetak sejumlah 5.480 exp telah dimusnahkan," sambungnya.

Cetakan I yang terbit pada tahun 2015 itu telah diperbaiki, lalu dicetak ulang dan didistribusikan; cetakan 2 pada tahun 2015 sedang cetakan 3 tahun 2016.

Atas kelalain tersebut, PT Suara Agung tak lupa menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan mengakui hal itu terjadi murni karena kekhilafan mereka.

sumber : teropongsenayan


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...