Catat! Ahok Wajib Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar



Langkah bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengembalikan biaya Operasional Penugasan (BOP) sebesar Rp 1,2 miliar merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.

Demikian dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (26/5).

Soni menjelaskan, dana operasional dapat dilakukan jika digunakan sebagai bagian pembiayaan tugas gubernur.

Ahok, disebut Sumarsono, mempunyai kewajiban mengembalikan dana operasional, pasalnya sejak putusan hakim yang membuatnya ditahan, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak lagi menjalankan tugas gubernur. Tugasnya diemban ke Djarot Saiful Hidayat yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

"Bukan dipulangkan. Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Sementara administasi penanggungjawab BOP itu kan total, otomatis dikembalikan. Dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," kata Soni.

Lebih lanjut, Soni menerangkan, dana operasional yang dipulangkan Ahok akan kembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya melalui surat pernyataan tertanggal 23 Mei 2017, Ahok menyatakan mengembalikan sisa dana operasional gubernur bulan Mei 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Ahok mengembalikan dana operasional melalui transfer Bank DKI pada tanggal yang sama dengan surat pernyataan dibuat. 

sumber : rmoljakarta

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...