KPU DKI Jakarta Akan Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Baru Tanggal 5 Mei 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih masa bakti 2017-2022 pada 5 Mei 2017 jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya Allah, pada Jumat, 5 Mei 2017,” kata Ketua KPU DKI Sumarno pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4) malam.
Setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan dalam pleno, KPU akan memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, KPU DKI akan memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Sumarno.
Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang adalah selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.
Sumarno menjelaskan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April, yang diawali dengan pemungutan suara.
“Saat penetapan itu, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” kata dia.
KPU DKI telah mengumumkan hasil real count lewat website resminya. Dari 100 persen data masuk dari 13.034 TPS di Jakarta, jumlah total suara sebanyak 5.591.198. Hasilnya, Anies-Sandi mengantongi 57,95 persen atau sebanyak 3.240.057 suara. Sedangkan Ahok-Djarot mendapatkan 42,05 persen atau sebanyak 2.351.141 suara.
Berikut rincian perolehan suara Pilgub DKI putaran 2:
Kabupaten Kepulauan Seribu:
Ahok-Djarot: 5.391 suara
Anies-Sandi: 8.796 suara
Jakarta Timur:
Ahok-Djarot: 612.093 suara
Anies-Sandi: 993.173 suara
Jakarta Selatan:
Ahok-Djarot: 459.639 suara
Anies-Sandi: 754.665 suara
Jakarta Utara:
Ahok-Djarot: 418.068 suara
Anies-Sandi: 466.340 suara
Jakarta Pusat:
Ahok-Djarot: 243.416 suara
Anies-Sandi: 333.033 suara
Jakarta Barat:
Ahok-Djarot: 611.759 suara
Anies-Sandi: 684.980 suara
loading...
loading...