Kasus Buku Jokowi Undercover, Staff Presiden: Bersalah atau Tidak Itu Kewenangan Hakim
Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim, berharap agar terdakwa kasus buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, diproses berdasarkan prinsip peradilan yang fair dan tidak memihak.
"Tentu kami ingin persidangan ini berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang fair dan tidak memihak," ujarnya, Senin (29/5).
Pihaknya juga berharap agar hakim dapat memutuskan kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan. Perihal dinyatakan bersalah atau tidak, Ifdal menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Tentang bersalah atau tidak, itu sepenuhnya jadi kewenangan hakim. Kami tidak ingin mencampuri soal tersebut," jelasnya.
Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Jokowi sempat berkomentar tentang hal tersebut. Menurutnya, buku yang tidak ditulis berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah merupakan buku yang tidak kredibel.
Pihaknya juga tidak mau membaca perihal isi dari buku tersebut. "Kalau datanya tidak ilmiah, sumber tak jelas, kenapa saya harus baca dan mengomentari," ungkap Jokowi Pada Tanggal 16 Januari 2017 yang lalu itu.
sumber : jitunews
loading...
loading...