JPU Perkara Ahok Ngotot Banding, GNPF MUI: Sangat Politik



Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap ngotot mengajukan banding dalam kasus penodaan agama. Padahal, Basuki T. Purnama (Ahok) selaku terdakwa telah mencabut memori banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
“Itu yang aneh. Harusnya JPU banding kalau putusannya di bawah tuntutan,” kata Kapitra saat jumpa pers di kantor AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Dia menuding JPU ada kepentingan politis sehingga tetap ngotot melakukan banding. “Dia bekerja untuk siapa, JPU kan harusnya mewakili korban bukan mewakili terdakwa, ini sangat politis. Ada kepentingan apa ini wallahu alam,” ujar Kapitra.
Bahkan, dia mengatakan akan melaporkan tim JPU tersebut ke Komisi Kejaksaan karena dianggap bekerja di luar etika yang seharusnya.
Diketahui, pada Senin (22/5/2017) lalu tim kuasa hukum Ahok resmi mencabut memori banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...