Jaksa Ngotot Banding Kasus Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Prasetyo Harus Dicopot
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman angkat bicara terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikukuh tak mau mencabut bandingnya dalam kasus penodaan agama terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pedri menganggap sikap tersebut semakin menunjukan bahwa kinerja Korps Adhyaksa tersebut tak becus sejak di bawah kendali Jaksa Agung M. Prasetyo
“Dengan ngototnya JPU untuk banding maka tuntutan kami yang meminta Jaksa Agung dicopot makin kuat karena kacau kinerjanya ini,” tegas Pedri saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, apabila JPU tetap mengajukan banding, maka publik pantas mempertanyakan siapakah yang dibela jaksa saat ini.
“JPU kan harusnya kerja untuk pelapor. Tapi sekarang JPU patut dipertanyakan kredibilitasnya,” tuturnya.
Pedri menambahkan, kalau JPU mau mencabut bandingya seperti yang dilakukan Basuki T. Purnama (Ahok) maka itu akan meredam seluruh kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
Sebab, hal itu membuat keputusan hakim atas vonis Ahok menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kalau JPU sudah cabut banding maka keresahan sudah bisa berakhir. Tapi kalau JPU ngotot banding maka akan bangkit kebisingan-kebisingan itu,” tandas saksi pelapor kasus penodaan agama tersebut.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok atas hukuman dua tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 156a KUHP.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...