Ahok Tersangkut Pidana, Pakar Hukum: Dia Tak Bisa Diberhentikan dengan UU Pilkada
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan usulan Wakil Ketua DPRD M. Taufik tentang pemberhentian Basuki T. Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta menggunakan UU Pilkada tidak mungkin dilakukan.
Alasannya, Ahok harus tetap diberhentikan menggunakan mekanisme sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Harusnya UU Pemda karena hal ini tidak ada hubungannya dengan pemilu. Kan Ahok tersangkut pidana,” ucap Asep saat dihubungi Kriminalitas.com, Jakarta, (29/5/2017).
Asep menjelaskan, meski nantinya akan ada perdebatan di dalam paripurna terkait Undang-Undang yang akan digunakan untuk memberhentikan Ahok, floor harus tetap menggunakan UU Pemda.
“Tidak ada hubungannya UU Pilkada dengan jabatan dia. Dia juga tidak bisa aktif karena statusnya tersangka sehingga ada dua kemungkinan, diberhentikan atau mengundurkan diri dan yang dipilih Ahok adalah mengundurkan diri,” tuturnya.
“Karena yang namanya UU Pilkada itu kalau melakukan kecurangan dalam kampanye, maka dia bisa diberhentikan itu pun pemberhentian sebagai calon,” lanjutnya.
Berbekal penjelasan tersebut, Asep mengatakan pernyataan Taufik yang memberhentikan Ahok menggunakan UU Pilkada agar tetap dapat pensiun dan diberhentikan secara hormat tidak masuk akal.
“Apabila Ahok mengajukan pengunduran diri, pilihan Presiden melalui Mendagri adalah hanya menerima atau tidak, bukan secara hormat atau tidak terhormat,” tegasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengusulkan agar Basuki T. Purnama (Ahok) diberhentikan dengan menggunakan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Statement saya sebagai pimpinan DPRD DKI, pakai UU Pilkada dalam kasus Ahok,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...