Jaksa Kasus Ahok Ngotot Ajukan Banding, Pedri Kasman: Membangkitkan Kebisingan!



Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama seharusnya mencabut banding atas vonis hakim kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan melalui keluarganya telah mencabut upaya hukum lanjutan itu. "Kalau JPU sudah cabut banding maka keresahan sudah bisa berakhir, tetapi kalau JPU banding maka akan membangkitkan lagi kebisingan-kebisingan," kata Pedri saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Pedri menerangkan, dengan masih ngototnya JPU kasus Ahok mengajukan banding, maka tuntutan pihaknya meminta Jaksa Agung HM Prasetyo dicopot pun semakin kuat.

"Karena kacau kinerjanya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk pria yang karib disapa Ahok itu.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, Majelis hakim baru bisa menetukan waktu persidangan.

sumber : okezone


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...