Jaksa Kasus Ahok Belum Cabut Banding, Prof Mudzakir: Akan Jadi Bumerang Jika Hakim PT Beri Hukuman 5 Tahun
Majelis hakim untuk perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Jumat 26 Mei 2017.
Meskipun Ahok sudah mencabut banding atas perkara penodaan agama tersebut, jaksa penuntut umum tak kunjung mencabut permohonan banding.
Atas sikap jaksa tersebut, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menyebut bahwa JPU kasus Ahok aneh karena tetap mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara.
"Jaksa agak aneh ya dalam kasus ini. Ibaratnya Pak Ahok ngomong saya mengaku salah dan dihukum segitu, sudah pantes menurut saya. Jaksa bilang enggak ‘kamu kurang ringan lagi’. ‘Tapi, hukuman kamu terlalu berat’. Terus majelis hakim bilang ‘itu udah pas segitu’," papar Mudzakir kepada Okezone, Rabu (31/5/2017).
Ia mengatakan, memori banding yang belum dicabut oleh jaksa sangat berpotensi menjadi bumerang bagi semua pihak, yakni Ahok, kejaksaan, maupun pengadilan.
"Ini akan jadi bumerang kalau misalnya hakim pengadilan tinggi menyatakan hukumannya lima tahun. Nanti terdakwa teriak kita sudah terima kok ditambah lagi. Kemudian jaksa bisa menjadi sorotan publik kalau dihukum bebas atau sesuai dengan tuntutan jaksa. Lho gimana terdakwa sudah menerima itu enggak mungkin batal. Pihak majelis akan menerima terdakwa sudah menerima. Tapi, kalau sampai bebas, ini menjadi preseden yang sangat buruk sekali," urainya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat ini, majelis hakim sidang banding telah dibentuk dan tinggal menunggu waktu persidangan digelar.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, meski pihak terdakwa telah mencabut banding, persidangan akan tetap digelar karena jaksa belum mencabut memori banding.
Lima orang hakim perkara banding Ahok yang telah ditunjuk antara lain adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, serta Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak, sebagai hakim anggota. Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok.
sumber : okezone
loading...
loading...