Habib Rizieq Tersangka, Pengacara: Logika Hukumnya Bagaimana Itu?



Pengacara Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak tepat. Menurutnya, dalam kasus ini, Habib Rizieq dijadikan saksi saja tidak tepat, apalagi menjadi tersangka.

“Dalam pengertian hukum ini sangat tidak pada tempatnya, bahasa lainnya tidak tepat dijadikan tersangka. Karena jangankan tersangka, jadi menjadi saksi saja tidak tepat juga,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (30/05).

Ia menjelaskan, kenapa Habib Rizieq tidak tepat menjadi tersangka karena Habib tidak mengetahui, tidak mendengar, tidak mengalami dalam konteks kasus screan shoot dari chatting pornografi ini. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan logika hukum kepolisian.

“Maka, menjadi saksi aja gak bisa bagimana kalau jadi tersangaka? coba logika hukumnya bagaimana itu?” tegasnya.

Ia juga memaparkan terkait dengan kasus tuduhan pornografi ini, menurut pasal 4 ayat 1 dan dikaitkan juga ke pasal 6 UU pornografi, nomer 44 tahun 2008, kalau untuk kepentingan diri sendiri maka maka tidak dikategorikan porno dan tidak bisa dipidana.

“Jadi memiliki dan menyimpan untuk kepentingan sendiri juga itu bukan porno. Misalnya anda di kamar mandi iseng moto-moto dirinya sendiri terus disimpen siapa yang mau mempersoalkannya? Itu secara hukum,” tukasnya.

sumber : kiblat


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...