Habib Novel: Di Islam itu Dosa Besar, Penyuka Sesama Jenis Bisa Dihukum Mati
Ketua Lembaga Dakwah FPI, Habib Novel Bamukmin mengapresiasi langkah polisi yang mengungkap prostitusi gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).
Menurut Novel, dalam ajaran Islam melakukan hubungan sesama jenis sangat dilarang. Bahkan, dalam Islam pelaku homoseksual bisa dihukum mati.
“Dalam Islam ini dosa besar, yang pelakunya bisa dihukum mati. Karena kalau pun dipenjara dia justru malah mengulangi perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Novel mengaku pihaknya tidak akan melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang menjadi lokasi pesta seks kaum gay. “FPI DKI Jakarta pernah gerebek di Apartemen Kalibata, malah semua dilepas,” tutupnya.
Kasus ini bermula saat, Resmob Polres Jakarta Utara menangkap 141 pria yang sedang melangsungkan pesta gay. Saat ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah empat penyedia bisnis pornogafi CHK (40), Nan (27), DPP (27) dan RAI (28) dan enam orang penari erotis atau striptis serta gigolo, SA (29), BY (20), Ron (30),TT (28), AS (41) dan SH (25).
loading...
loading...