Didin Hafidhuddin Seru Massa Aksi 55 Awasi Peradilan Ahok


Kehancuran suatu bangsa bukan karena kemiskinan dan kefakiran, tetapi karena diskriminasi dalam bidang hukum,” ungkap Didin. Ia tidak mau hal itu terjadi. Ia tetap menginginkan tegaknya NKRI.

 Usai menemui Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Didin Hafidhuddin menyampaikan orasi kepada massa Aksi 55 di Jakarta Pusat, Jumat (05/05/2017).
Ia mengungkapkan adanya berbagai macam kejanggalan terjadi pada proses peradilan Ahok. Salah satunya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya seperti bermain-main dengan hukum. Seperti diketahui, JPU tidak menuntut Ahok dengan pasal penodaan agama.
Karenanya, Didin mendorong Majelis Hakim untuk memutuskan kasus Ahok dengan hati nurani. “Tanpa bisa diintervensi oleh siapapun juga, termasuk oleh kekuasaan,” tegasnya.

Ia menyeru massa aksi untuk mengawasi proses peradilan Ahok. Sebab, ujarnya, Majelis Hakim diberikan kebebasan dan kemerdekaan untuk memutuskan perkara berdasarkan hati nurani, fakta-fakta di persidangan, dan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) ini khawatir bangsa Indonesia akan hancur.
“Kehancuran suatu bangsa bukan karena kemiskinan dan kefakiran, tetapi karena diskriminasi dalam bidang hukum,” ungkap Ketua Dekan Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor ini.
Didin tidak mau hal itu terjadi. Ia tetap menginginkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Maka kewajiban kita semua untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!” tutupnya.

sumber : hidayatullah

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...