Ahok Masih di Mako Brimob, ACTA: Dia Diistimewakan



Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan meminta agar penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat secepatnya dipindahkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebab, ada dua kemungkinan yang membuat seorang tahanan ditempatkan di Mako Brimob. Kemungkinan pertamanya yakni apabila orang tersebut melakukan kejahatan luar biasa seperti terorisme.
“Sehingga memang perlu di awasi dengan ekstra ketat oleh aparat keamanan,” ujar Ade kepada kriminalitas.com, Rabu (24/5/2017).
Sedangkan, alasan keduanya, kata Ade, lantaran tahanan tersebut mendapatkan perlakuan ‘istimewa’. Sebab, akses menuju Mako Brimob memang sangatlah ketat dan rumit.
“Itulah yang menjadi pertanyaan publik, adagium yang selama ini hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah menjadi kebenaran yang patut dilihat,” tuturnya.
Ade menjelaskan bahwa setiap tahanan yang menjalani hukuman di dalam penjara mempunyai hak dan kewajiban yang sama menurut undang-undang. Sehingga seharusnya tak ada yang mendapatkan perlakuan khusus dan fasilitas istimewa.
“Sebaiknya Ahok di kembalikan saja penahanan nya ke Rutan Cipinang agar tidak menimbulkan spekulasi pemikiran yang negatif terhadap Ahok,” pungkasnya.
Diketahui, sejak divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei lalu, Ahok ditahan di Mako Brimob meskipun sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Adapun alasannya yakni karena masalah keamanan.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...