Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Sesumbar,"Itu Bukti Kerja Kami Sesuai Prosedur"



Polda Metro Jaya menanggapi santai vonisnya 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, vonis bersalah terhadap Gubernur DKI Jakarta itu membuktikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sesuai dengan prosedur.
“‎Intinya penyidikan dari polisi memenuhi unsur pidana disitu, karena sudah divonis. Jadi berkaitan dengan vonis sendainya dari pihak Ahok mau mengajukan banding itu ya hak mereka sebagai terdakwa. Silahkan saja,” kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Argo melanjutkan, dengan sudah divonisnya Ahok, maka seluruh kegiatan pengerahan massa maupun kericuhan yang terjadi dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap yang berkaitan dengan Pilkada, sengketa antar pendukung Pilkada ini sudah tak ada lagi. Dengan harapan seperti itu biar Jakarta kondisinya kembali normal, agar masyarakat bisa meningkatkan kualitas hidup mereka,” ungkap Argo.‎
Seperti diketahui, Ahok divonis penjara 2 tahun di Lapas Cipinang dengan dijerat pasal 156a. Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama lantaran sudah menyebut “jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah”.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...