Resmi! ACTA Laporkan Video Kampanye Ahok-Djarot Ke Bareskrim Polri
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Bareskrim Polri, Senin malam (10/4). Kedatangannya untuk melaporkan video kampanye Ahok-Djarot yang dianggap bermuatan ujaran kebencian dan menyinggung SARA.
Wakil ketua ACTA, Hendarsam Marantoko mengatakan, video yang diunggah di akun facebook Basuki Tjahaja Purnama beberapa hari lalu dinilai telah melanggar unsur SARA di dalam kampanye.
Selain SARA, Hendarsam menyebut video tersebut telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pertama, ini tentang pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2, berhubungan dengan video yang diunggah melalui akun facebook bapak Basuki Tjahaja Purnama, yang kami anggap melanggar unsur SARA," kata Hendarsam di lokasi.
Laporannya ini terlampir dalam Nomor Laporan LP/379/IV/2017/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana menimbulkan kebencian antar Suku, Agama, Ras, Antar Golongan. Dengan nama pelapor Ronald Lazuardi.
Sejumlah barang bukti telah diperlihatkan ACTA kepada penyidik. Barang bukti terebut berupa flashdisk berisi video kampanye, beserta link dan hasil capture video tersebut.
Aksi umat muslim yang tergambar di sini, kata Hendarsam, dianggap identik dengan kekerasan yang menimbulkan rasa takut.
"Ini lebih dahsyat dari kasus Al-Maidah. Anti terhadap etnis tertentu. Kami berharap agar Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak cepat menindaklanjuti laporan kami ini sebelum pelaku menghilangkan alat bukti datau melarikan diri," tukasnya.
loading...
loading...