Prof Mudzakir: Hakim Harus Cermat & Independen, Tidak Ikuti Jaksa dan Penasehat Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berharap hakim yang mengadili sidang kasus dugaan penistaan agama dapat memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Hakim harus cermat dan independen yakni tidak mengikuti jaksa dan penasehat hukum. (Hakim) harus memberikan nilai keadilan sendiri dalam proses pembuktian itu,” katanya kepada Okezone, Minggu (30/4/2017).
Ia menilai, hakim harus dapat bertindak adil di tengah ketidakindependenan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada Ahok. Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan Tertentu dan Pasal
“Karena menurut saya, jaksa itu sudah tidak benar mengunakan Pasal 156 KUHP (tentang Penghinaan terhadap Golongan Tertentu). Tema dasarnya adalah Al Maidah. Padahal pada 1965 pemerintah memberikan edaran jika ada kasus pidana penistaan agama harus diperberat hukumannya dan (edaran tersebut) masih relavan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat 28 April 2017, ormas GNPF MUI menggelar aksi simpatik untuk memberikan dukungan kepada hakim yang mengadili sidang Ahok. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pengajuan tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan oleh GNPF.
Sekadar diketahui, JPU menjerat terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pasal 156 KUHP. JPU pun menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
loading...
loading...