Massa FPI 'Kepung' Sidang Ahok, Habib RIzieq: Suport Hakim Agar Berani Vonis Lebih dari Tuntutan (Ultra Petitum)
ilustrasi |
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, berencana akan mengerahkan massa untuk mengawal jalannya sidang pleidoi kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang digelar Selasa (25/4) hari ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Rizieq lewan akun Twitter-nya, Minggu (23/4) lalu. Di akun Twitter tersebut juga ditampilkan poster Rizieq dengan pakaian putih serta mengacungkan jari telunjuk. Bukan hanya itu saja, dalam poster itu juga ada tulisan mengenai aksi yang akan dilakukan. Dan, tulisan ‘Aksi Simpatik Kepung Sidang Ahok’ pun tertulis di poster itu menggunakan huruf kapital.
Aksi ini rencananya akan digelar pukul 07.00 WIB. Kata Rizieq, aksi ini dilakukan untuk memberi support terhadap hakim agar tetap menjaga independensi saat menjatuhkan hukuman dengan memvonis lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, Rizieq mengaku aksi tersebut akan dilakukan dengan damai dan tak anarkis.
"Itu aksi damai rutin tiap sidang bukan aksi anarkis,” tulis Habib Rizieq.
“Beri support independensi hakim agar berani ambil keputusan ultra petitum (vonis melebihi tuntutan),” lanjut Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan terhadap sidang yang dijalani Ahok. Selain akan menambahkan pasukan, Argo juga menegaskan bahwa tidak ada yang bisa intervensi terhadap hukum.
“Tetep kita melakukan pengamanan sesuai SOP, yang tentunya kalau massa semakin banyak kita akan ada pasukan cadangan yang kita siapkan. Pola pengamanan tetap sama cuma penambahan pasukan, ribuanlah kita siapkan,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/4).
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok pun dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. Artinya, jika vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa, maka Ahok tidak akan dipenjara, kecuali selama dua tahun hukuman percobaan itu Ahok melakukan tindak pidana.
loading...
loading...