Kecewa Ahok Dituntut Ringan, Aktivis Tionghoa: Sidangnya Cuma Buang-Buang Duit
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma kecewa berat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan ringan.
Ia tak terima lantaran Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Lieus menganggap tuntutan itu sama saja dengan menyatakan Ahok bebas dan tidak ditahan.
“Dengan masa sidang yang begitu panjang dan bertele-tele, dan ternyata tuntutan hukumannya cuma segitu, sidang yang begitu panjang tersebut jadi terkesan mubazir dan buang-buang duit saja,” ujar Lieus saat dihubungi Kriminalitas.com, Jumat (21/4/2017).
Ia pun membandingkan tuntutan terhadap Ahok dengan para terdakwa kasus penistaan agama lainnya seperti Arswendo Atmowiloto, Lia Eden maupun Ahmad Musadeq.
“Dalam banyak kasus penistaan agama yang terjadi sebelumnya, tuntutan Jaksa tak pernah di bawah empat tahun,” tegas Lieus.
Menurutnya, ringannya tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Ahok tidak akan menimbulkan efek jera bagi Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Saking ringannya tuntutan, saya pastikan orang tidak akan kapok. Padahal seharusnya kasus Ahok ini bisa menjadi pembelajaran yang memberi efek jera terhadap orang-orang yang berniat melakukan pelecehan terhadap agama,” tandasnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok hanya dengan satu pasal yakni Pasal 156 KUHP. Tuntutannya adalah hukuman pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono menuturkan, penggunaan Pasal 156 KUHP merupakan pilihan yang dipandang paling membuktikan. Menurutnya, Ahok dianggap tidak berniat melakukan penistaan agama.
Fakta hukum yang menguatkan jika Ahok tidak berniat menistakan agama yakni berdasarkan buku karangan Ahok berjudul ‘Merubah Indonesia’. Dalam buku itu, Ahok menceritakan bahwa adanya elit politik yang menggunakan Al Maidah 51 untuk menjegalnya saat Pilgub Bangka Belitung 2007.
loading...
loading...