Kecam Tuntutan Ahok, ACTA: Ini Pelecehan Hukum dan Agama



Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengkritik keras tuntutan yang dijatuhkan jaksa persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang itu Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
“Ini pelecehan hukum dan pelecehan terhadap agama,” kata Novel kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Novel tidak habis pikir dengan pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. “Itu sangat tidak mendasar,” kritiknya.
Sebagai salah satu pelapor, Novel mengaku punya catatan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Bahkan hal itu sudah disampaikan di muka persidangan.
“Saya selaku pelapor pertama sudah saya jelaskan di pengadilan, Ahok itu menyerang Al Maidah saja 7 kali,” tegas Novel.
Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Gedung Kementan, Kamis (20/4/2017) dengan jadwal pembacaan tuntutan.
JPU kasus Ahok hanya menuntut Ahok setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...