JPU Mengaku Tak Siap Ajukan Tuntutan, Sidang Ahok Ditunda Hingga 20 April
Jaksa penuntut umum mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke-18 Selasa (11/04) hari ini dengan agenda tuntutan hingga 20 April 2016.
Penentuan tanggal sidang lanjutan terjadi cukup alot. Hakim meminta jaksa agar tegas menentukan tanggal sidang. Ketua tim jaksa sempat menyinggung surat dari Kapolda Metro Jaya mengenai permintaan penundaan persidangan dengan alasan keamanan jelang pemungutan suara pada 19 April. Namun ia mengaku tidak terpengaruh akan hal itu.
“Tidak bisa dibacakan hari ini. Kami minta maaf, bahwa karena nggak cukup waktu untuk mengetiknya. Sampai tadi malam itu belum selesai mengetik karena kurang cukup waktunya. Kami butuh lebih komprehensif. Walaupun banyak orannya, tapi butuh pemahaman yang cukup komprehensif dalam pengetikannya,” kata Ali Mukartono.
Tim penasihat hukum Ahok juga sempat membahas soal penentuan tanggal. Kuasa hukum menyatakan pihaknya merasa dirugikan dengan penundaan sidang. Hingga akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Kamis 20 April, sesuai permintaan JPU.
“Melihat materi bahwa tidak cukup untuk menyelesaikan ini. Mungkin tanggal 20 lalu sidang selanjutnya itu ada 25,” ujar Ali.
sumber kiblat
loading...
loading...