Jelang Sidang Vonis Ahok, Komisi Yudisial imbau Hakim Tak Nonton TV, Baca Koran dan Baca Medsos. Kenapa?
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji Ibrahim berharap agar majelis hakim kasus dugaan penistaan agama tetap independen.
Menurut Farid, hakim harus membebaskan dirinya dari intervensi yang datang dari luar salah satunya dengan tidak mengkonsumsi berita terkait kasus yang tengah ditanganinya.
“Hakim nggak usah baca koran, dengar radio dan nonton tv. Hakim juga tidak boleh baca medsos. Harus menggunakan hati nuraninya,” ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Farid menegaskan bahwa seorang hakim tak boleh diganggu opininya atau mengarahkan pemikirannya untuk memvonis orang bersalah.
“Hakim adalah wakil Tuhan dalam ukum. Hakim harus pilih jalan sunyi,” imbuhnya.
Farid mengatakan, selain bebas dari intervensi dan independen, putusan hakim harus didasarkan pada hati nuraninya. Hakim juga mesti menunjukkan akuntabilitas dalam putusannya itu.
“Kalau persoalan ini muncul masalah besar karena hakim tak punya kemandirian, maka masalahnya ada di hakim. Tapi mari kita mendorong bahwa tak ada keraguan terhadap hakim. Hakim juga harus mampu menunjukkan akuntabilitas dalam putusannya itu,” kata dia.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto ini tengah menghadapi tekanan berat untuk memutus perkara sidang Ahok. Disatu sisi, dia dipaksa untuk menghukum Ahok bersalah, padahal tuntutan yang diajukan jaksa hanya 1 tahun dengan percobaan 2 tahun.
Sidang vonis sendiri akan berlangsung pada 9 Mei mendatang. Rencananya, akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut Gubernur DKI itu dipenjara.
loading...
loading...