"Jaksa Agung Melemahkan Pendapat PBNU dan Muhammadiyah, Dua Organisasi Besar Keagamaan"



Anggota Komisi Hukum Majelis Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah mendelegitimasi atau melemahkan pendapat dua organisasi besar keagamaan, yaitu Nahdatlul Ulama dan Muhammadiyah.
Menurut Ikhsan, hal ini karena langkah anak buah Jaksa Agung yang menuntut ringan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan hanya satu tahun penjara.
“Jadi kalau kedua organisasi tersebut memberikan kritikan keras, ya itu normal,” kata Ikhsan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Ikhsan melanjutkan, selama ini Jaksa menghadirkan semua saksi ahli dari MUI, Muhammadiyah, PBNU, ahli kegamaan, dan pakar hukum untuk memperkuat tuntutan dengan pasal 156a.
“Bukan dengan pasal 156. Pasal 156a ini memang bertautan dengan pasal 156, tapi isinya tidak sama. Kalau dibilang sama, di mana letaknya. Karena kalau pasal 156 ini hanya kepada unsur golongan. Pak Ahok tidak pernah menunjuk golongan tertentu,” katanya.
Menurut Ikhsan, seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156a sesuai dakwaan primer. “Harusnya jaksa tetap pada penuntutannya. Tidak bergeser,” pungkasnya.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...