GIN Menuntut Majelis Hakim


Gerakan Ibu Negeri (GIN) sebagai organisasi massa berbasis kaum ibu,  terlibat aktif dalam mengawal penegakan hukum dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Sejak awal penyelidikan hingga agenda pledoi (pembelaan), kami mengamati secara langsung bahwa ada norma yang menyimpang dalam proses peradilan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun,” ujar Neno Warisman saat konferensi pers Dukung Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 5 (lima) Tahun Penjara untuk Ahok di hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4).
Majelis Hakim harus memberi hukuman yang seberat-beratnya guna memberikan efek jera kepada Terdakwa sehingga tidak mengulanginya lagi. Namun, tuntutan JPU sangat jauh dari apa yang seharusnya dituntut, yaitu 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan hukuman maksimum pada pasal 156 a KUHP.
“Bagi kami, adanya perbuatan penistaan agama Islam oleh Ahok, menjadi kewajiban individu untuk mengawal tegaknya keadilan,” sambung Neno. Pasalnya, JPU dalam dakwaannya mendakwa Ahok dengan dakwaan primer pasal 156a KUHP dengan subsidair pasal 156 KUHP, tetapi pada agenda tuntutan JPU sendirilah yang menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Sehingga JPU hanya menyatakan secara meyakinkan dan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 156 KUHP.
“Ini sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia dalam menuntut keadilan. Seolah-olah Ahok dilindungi dari segala jeratan hukum, tetapi sebaliknya, saudara Buni Yani yang mengunggah kembali video pidato Ahok tersebut ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan melanggar UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun,” tegasnya.
Jika semua orang yang ingin menyampaikan adanya kejahatan melalui media sosial dijadikan Tersangka, maka masyarakat akan apatis terhadap negara dan hukum dan membiarkan kriminalitas merajalela, karena masyarakat merasa takut dijadikan Tersangka sebagaimana yang dialami Buni Yani.
“Kami menyampaikan sikap dan pandangan GIN terhadap penegakkan hukum di Indonesia ini untuk menjaga independensi para penegak hukum. Memperjuangkan tuntutan hati nurani bangsa, karena sejatinya perbuatan Ahok telah mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat,” papar Neno Warisman.
Oleh karena itu, merujuk pada pasal 28 ayat (1) UU No, 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang secara jelas dan tegas dinyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
“Kami dari GIN membantu Hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan tersebut melalui konferensi pers ini. Kami atas nama Gerakan Ibu Negeri (GIN) dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampui tuntutan (Ultra Petitum) Jaksa Penuntut Umum menjadi 5 tahun hukuman penjara bagi Ahok.
2. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar benar-benar menjaga independensinya, tidak takut mengalami ancaman, intervensi politik, godaan materiil, maupun berbagai bentuk intervensi lainnya yang sangat mungkin terjadi dalam menjatuhkan vonis hukuman 5 (lima) tahun penjara bagi Ahok.
3. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk benar-benar memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1964 yang berisi “Karena agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan, agar barangsiapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman yang berat”.
4. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar memperhatikan hati nurani bangsa Indonesia menuntut keadilan.
“Jika keempat sikap di atas tidak dipertimbangkan dan dijadikan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim, maka akan berdampak negatif bagi rasa aman masyarakat, karena masyarakat akan selalu merasakan perasaan yang luar biasa jika seorang penjahat berkeliaran bebas tanpa diberi kuman yang berefek jera,” pungkasnya.

sumber : wartapilihan

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...