Takut Kriminalisasi Terulang Jadi Alasan KPK Belum Tetapkan Setnov sebagai Tersangka


Pengamat Hukum Tata Negara Asep Yusuf Warlan mengomentari sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka meskipun sudah ada dua alat bukti yang menunjukan keterlibatannya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menurutnya, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka dengan adanya dua alat bukti telah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau sudah ada dua alat bukti itu ya sudah bisa jadi tersangka,” kata Asep saat dihubungi Kriminalitas.com, Jumat (10/3/2017).
Asep berharap hal itu bukanlah karena adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Mengingat nama-nama yang diduga dalam kasus itu adalah tokoh-tokoh besar di pemerintahan.
“Yang kita risau ini adalah pelemahan terhadap KPK karena kan lawannya sangat siap dan kuat,” ujar Asep.
Asep memahami bila tekanan politik dalam mengungkap kasus ini sangat besar, mengingat nama yang diduga terseret dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu menyeret beberapa tokoh eksekutif dan legislatif.
“Mungkin mereka juga tak mau kasus seperti Samad dan Bambang Widjojanto yang tiba-tiba menjadi tersangka kembali terulang,” ujar Dosen Universitas Parahyangan ini.
“Namun saya yakin KPK serius walaupun lawannya luar biasa dan lebih siap hingga bisa menangkal semuanya,” pungkasnya.
sumber : kriminalitas

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...