Sri Bintang Pamungkas Dibebaskan, Tetap Wajib Lapor


Lama tak terdengar perkembangan kasusnya, Sri Bintang Pamungkas ternyata mendapatkan penangguhan penahanan.
Ini setelah permohonannya dikabulkan Polda Metro Jaya (PMJ) pada (15/3/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, Sri Bintang dibebaskan karena adanya pengajuan penangguhan penahanan, serta alasan kesehatan.
“Iya (dibebaskan) karena ada pengajuan penangguhan penahanan, dan dikabulkan penyidik. Yang menjamin istrinya (Erna), dengan alasan kesehatan,” ujar Argo seperti diberitakan RMOLJakarta.Com, Kamis (16/3/2017).
Meski dibebaskan dari tahanan, kata Argo, status Sri Bintang masih tetap sebagai tersangka dugaan makar.
“Berkas dan status masih tetap,” kata dia.
Diketahui, Sri Bintang telah mendekam selama 75 hari, di Ruang Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu.
Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian, polisi kembali memperpanjang masa tahanannya selama 30 hari pada 31 Januari.
Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.
Sementara itu, Erna, istri Sri Bintang Pamungkas mengucapk syukur bahwa hal ini terwujud karena kerja tim kuasa hukumnya.
“Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai koordinator,” kata Erna. 
sumber : pojoksatu


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...