Perlahan Terkuak, Skandal E-KTP KPK Tangkap Orang Dekat Setnov
Setelah resmi menetapkan status tersangka, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada siang tadi. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai proses penangkapan tersebut.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) hari ini menjelang siang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (23/3).
Dia hanya memastikan bahwa penangkapan terhadap Andi dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam penuntasan korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
Menurut Febri, penetapan Andi sebagai tersangka merupakan langkah lanjutan dari proses pengembangan kasus tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Andi.
"Penangkapan dilakukan terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Saat ini yang bersangkutan masih periksa penyidik," pungkasnya.
Nama Andi Narogong sendiri paling sering muncul dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. KPK juga memiliki bukti peranan penting Andi dalam proses anggaran dan pengadaan e-KTP.
Kongkalikong Andi Narogong juga pernah dibeberkan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi dalam persidangan kedua perkara korupsi e-KTP. Bukan hanya itu, berita acara pemeriksaan mantan pimpinan Komisi II DPR RI Chairuman Harahap menjelaskan bahwa Andi Narogong sering mengurusi proyek-proyek di DPR, dan kenal dekat dengan ketua DPR saat ini Setya Novanto. [rmol]
loading...
loading...