Ngaku Terima Uang E-KTP 500 ribu Dolar AS "Kalau Ibu Kembalikan Artinya Ibu Bunuh Diri"
Bekas sekjen Kemendagri, Diah Anggraini tampil bersaksi seusai Gamawan Fauzi. Diah tampil blak-blakan dan apa adanya. Misalnya, dia mengaku menerima uang panas E-KTP sebanyak 500 ribu dolar AS. Dia mengaku hendak mengembalikan uang tersebut, namun urung lantaran ditakut-takuti Irman, salah satu terdakwa kasus E-KTP.
Diah menjabat Sekjen Kemendagri sejak tahun 2007-2014. Diah ditanya soal tugas-tugasnya. Dengan logat Jawa yang kental, Diah menjelaskan garis besarnya. Diah selalu menyebut dirinya dengan kata "kami".
Kemudian, hakim ketua Jhon menanyakan soal proyek e-KTP. "Saya tidak mengikuti perjalanan proyek ini," ujar Diah. Hakim kemudian membacakan BAP Diah saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP itu Diah mengakui menerima uang dari Irman, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai terdakwa di kasus ini, sebesar 700 ribu dolar.
Irman kebagian 300 ribu dolar, sama dengan Diah. Sementara Sugiharto, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, kebagian 100 ribu dolar. "Betul," aku Diah.
Menurutnya, uang sebesar 300 ribu dolar itu diterimanya sekitar tahun 2013 melalui staf Irman. "Pak Irman bilang, ada sedikit rezeki," tuturnya. Waktu itu, Diah mengaku tak mengetahui asal-usul uang pemberian Irman itu. "Kami tidak tahu asal-usul uang itu. Kami akan mengembalikan uang itu," ujarnya.
Hakim Jhon kembali bertanya, apakah Diah tak curiga uang itu dari proyek e-KTP? Diah mengaku baru mengendusnya ketika dia diberi uang oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di kantornya, Kemendagri. Uang itu sejumlah 200 ribu dolar. Andi Narogong merupakan orang yang menggarap proyek e-KTP.
"Kami tanya, ini uang e-KTP? Bukan katanya. Saya waktu itu belum terpikir. Kami bilang nggak usah, ditinggal begitu saja di meja tamu," beber dia.
Dua hari setelah pemberian uang dari Andi Narogong, atau seminggu setelah pemberian dari Irman, Diah pun menghubungi Irman. Saat itu, Irman tengah berada di Kemendagri. Kepada Irman, Diah hendak mengembalikan uang yang diterimanya dari Irman. Sekaligus, meminta tolong mengembalikan uang dari Andi Narogong.
"Tapi Pak Irman bilang, 'kalau ibu mengembalikan berarti ibu bunuh diri,'" tutur Diah sambil sesenggukan. Airmatanya mengalir. Diah menangis. "Saya tertekan. Nggak berani cerita pada suami, anak. Uang itu saya simpan sampai berbuih," lanjutnya.
Hakim Jhon kemudian mencecar Diah, kenapa tak bertanya sumber uang itu pada Irman. "Jangan-jangan terdakwa 1 ini sering memberi uang sebelumnya?" tanya hakim Jhon.
"Saya tidak punya pemikirian negatif terhadap Pak Irman. Saya justru tidak tahu ada kaitan dengan e-KTP," jawab Diah.
Hakim Jhon mencecarnya lagi. Dia mengingatkan Diah sudah disumpah. "Kenapa nggak saya langsung tanyakan pada Irman? Banyak kan uangnya? Kenapa terima begitu saja. Itu angkanya besar loh?"
"Kami tidak menyadari. Kami tidak berpikir ke sana. Pak Irman mungkin memikirkan kami, rezeki Pak Irman darimana kami tidak tahu," jawab Diah gelagapan. Spontan, pengunjung sidang mencemoohnya.
Yang pasti, selama setahun Diah tak menggunakan uang itu karena takut uang itu terkait suatu proyek yang bermasalah.
"Setelah pemberian kedua kami menghubungi Irman. Irman jawab, 'jangan bu, kalau ibu mengembalikan itu sama saja bunuh diri. Kalau saya ditembak mati pun saya nggak akan ngaku terima uang'," ulang Diah lagi.
"Nyatanya ini nggak ditembak mati mau ngaku," seloroh hakim Jhon merujuk ke Irman. Gerrr… kali ini pengunjung sidang tertawa.
Diah juga mengaku sudah menanyakan rumah Andi kepada Irman. Dia hendak mengembalikan uang ke rumah Andi. Namun Irman mengaku tak tahu. "Saya bingung kembalikan ke mana," selorohnya. "Bergulir masalah ektp, saya takut ada apa-apa."
Keterangan Diah bertolak belakang dengan keterangan Irman ketika diperiksa penyidik KPK. Irman mengatakan, Diah sangat mengerti uang senilai 200 ribu USD dari Andi Narogong. Bahkan Diah, sampai berterima kasih. Dia juga tidak pernah mengatakan ingin kembalikan uang tersebut.
Begitu juga keterangan Andi Narogong dalam penyidikan. Andi menyebut, selain uang 200 ribu USD, Diah juga menerima uang-uang lainnya. Uang-uang itu diberikan tahun 2011, 2012 dan 2013. Dalam surat dakwaan, Diah disebut menerima USD 2,7 juta serta Rp22,5 juta.
"Jangan bohong, ibu," tegas hakim John lagi. Diah latah, "Jangan. Eh, kami sudah sumpah, kami muslimah. Apalagi dengan yml, mana kami berani," tandasnya.
Hanya 25 menit Diah bersaksi. Setelah itu giliran Chairuman Harahap yang bersaksi. Beberapa belas menit sebelum pukul 4 petang, Diah kembali dimintai keterangan. Tapi tak lama, hanya sekitar 15 menit. JPU KPK mencecarnya soal pertemuan dengan politisi Golkar Setya Novanto.[rmol]
loading...
loading...