Ngaku! 14 Anggota DPR Kembalikan Rp 30 M Korupsi E-KTP
KPK menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan total sekitar Rp30 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E sejumlah total Rp250 miliar, dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp30 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Sebagian dari orang-orang yang sudah mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaan itu berlangsung pada 2011-2012.
"Sebagian dari 14 orang itu adalah angota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah Febri.
Sedangkan sisa pengembalian uang berasal dari korporasi.
"Ada juga pengembalian uang dari 5 korporasi dan 1 konsorsium senilai Rp220 miliar," ungkap Febri.
Ia pun meminta agar pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana proyek KTP-E segera mengembalikan uang tersebut.
loading...
loading...