Kembali ke UUD 1945 Asli, MPR: Pasal 6 UUD Hasil Amandemen Lebih Lengkap



Hilangnya kata "asli" dalam Pasal 6 UUD 1945 kini tengah ramai diperbincangkan publik. Dalam UUD 1945 yang asli, pasal berbunyi bahwa 'presiden adalah orang Indonesia asli'.

"(Karena ada perbincangan) sehingga ada yang ingin kembali pada UUD 1945 yang asli," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menerima Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Sementara dalam versi amandemen, pasal itu berbungi 'calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannnya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara'.

Namun begitu, Hidayat memiliki pandangan tersendiri. Menurutnya, Pasal 6 UUD 1945 hasil amandemen lebih lengkap karena tidak hanya mengatur syarat menjadi presiden tapi juga wakil presiden. 

"Ukurannya juga taqwa, karena dalam pasal itu ditegaskan tidak pernah mengkhianati negara. Pasal ini sebenarnya juga menguntungkan umat Islam," jelasnya.

Dalam pertemuan ini, kunjungan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dipimpin Wakil Ketua Umum Dr. Mohammad Noer.[rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...