Bikin Harga Cabai 'Meroket' Melebihi Harga Daging, Dua Penimbun Ditangkap Polisi
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua orang penimbun cabai rawit. Mereka menyimpan cabai yang mestinya disalurkan ke penjual di pasar induk di Jakarta.
Akibat perbuatan mereka, pasokan cabai langka dan harganya melambung.
Wakil Kepala Bareskrim Brigadir Jenderal Antam Novambar mengatakan, dua penimbun yang ditangkap ini berinisial SJN dan SNO.
Tak cuma menyimpan di gudang mereka, SJN dan SNO juga menjual cabai-cabai itu ke perusahaan.
"Tindakan ini mengakibatkan kelangkaan pasokan cabai rawit merah di tingat konsumen yang berimbas tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen," kata Antam di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Para penimbun cabai itu kongkalikong untuk menetapkan harga semua mereka, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Antam, dari sekitar 50 ton cabai yang harusnya disalurkan ke pedagang-pedagang, hanya beredar 20 persennya.
Sementara 80 persen diduga ditimbun yang membuat pasokan langka dan harga melambung.
Dari dua tangan tersangka ini, polisi menyita sekitar 1 ton cabai yang akan dijual ke industri oleh para tersangka ini dengan harga sebesar Rp181 ribu per kilogram.
Atas perbuatannya, SJN dan SNO akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono Kamino mengatakan, kenaikan harga cabai rawit merah pada awal Januari 2017 memang janggal.
Harga cabai memang kerap naik. Namun biasanya kenaikan terjadi secara bertahap dan tidak terlalu signifian.
"Harganya ekstrem, melebihi harga daging. Sekilo daging Rp80 ribu, cabai sampai Rp160 ribu," kata Spudnik.
Ia mengatakan, walaupun petani cabai terganggu musim hujan, tetapi jumlah produksi masih stabil. Luas lahan masih bisa memproduksi cabai rawit merah dengan cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Kalaupun naik harganya, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan, hanya boleh Rp29 ribu, terendah Rp17 ribu. Ini harganya menjadi liar," kata Spudnik.
sumber : CNN
loading...
loading...