Ayo Ngaku! Siapa yang Terima Rolex, Emas & Berlian? dari Raja Salman



Sejumlah pejabat rupanya mendapat hadiah kenang-kenangan dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud saat berkunjung ke Indonesia. Macam-macam hadiahnya, dan yang jelas super mewah. Ada yang mendapat jam tangan merek Rolex, ballpoin merek Chopard, dan sebagainya. Jika ditotal, nilai hadiah yang diterima para pejabat ini mencapai Rp 5 miliar lebih. Hanya saja siapa pejabat penerima hadiah tersebut belum ada yang mau ngaku.

Kemarin, Direktorat Gratifikasi KPK memamerkan hadiah-hadiah dari Sang Raja itu. adiah yang dipamerkan itu sudah dilaporkan sebagai barang gratifikasi. Dan sebagaimana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang mendapat hadiah dan tidak melaporkan bisa dijerat pidana. 

Barang mewah itu antara lain dua bilah pedang berwarna keemasaan. Satu di antaranya adalah diberikan Kerajaan Saudi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu ada juga sebilah belati. Hadiah lainnya adalah jam tangan dan jam meja berwarna emas merek Rolex. Ada juga sepasang manset emas, ballpoint merek Chopard, dan tasbih warna gelap. Barang mewah tersebut jadi bidikan para juru kamera. 

Ada juga seset aksesoris terdiri dari satu jam tangan mouwad grande ellipse, cincin emas 18 karat bertahta satu buah princess cut diamond dan 16 buah white fiamonds 1.395cts, satu buah pasang manset bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds, satu buah ballpoint merk mouwad, satu tasbih berwarna hitam. 

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono tak mengungkapkan berapa nilai barang-barang tersebut. Namun dalam taksiran Jubir KPK Febridiansyah total barang-barang tersebut bernilai Rp 5 miliar. 

Giri mengapresiasi para pejabat yang melaporkan barang-barang hadiah tersebut. Kata dia, hadiah tersebut dilaporkan ke KPK pada periode 7-13 Maret lalu. "Karena hanya dengan integritas dan kejujuranlah mereka melaporkan gratifikasi," kata Guru, di gedung KPK, kemarin. 

Sejumlah pejabat memang bersedia membuka identitas. Tapi sebagian lagi memilih berahasia. Kapolri Tito Karnavian misalnya termasuk yang paling awal melaporkan gratifikasi tersebut. Giri pun mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang ingin membina hubungan baik dengan Indonesia dan memberikan cenderamata kepada para pejabat pemerintah. 

"Jadi kadang pemberian ini menjadi budaya dan memang ini tidak bisa kita tolak. Namun, demikian kita punya UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap suap," ujar Giri. 

Ia pun mengimbau semua pihak yang menerima barang serupa dan relatif mewah untuk melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana dalam penerimaan tersebut, meski pemberi tidak memiliki niat apapun untuk pengaruhi keputusan penerima hadiah. "Dari sisi penerima, tidak dilaporkan selama 30 hari kerja, dianggap suap," kata Giri. Dia mengaku masih butuh waktu untuk menghitung total nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut. 

Jubir KPK Febri Diansyah membocorkan siapa lagi yang melaporkan hadiah tersebut. Kata dia, Barang-barang yang ditunjukkan KPK itu berasal dari tiga orang menteri, seorang gubernur dan Kapolri. "Barang-barang ini kami tunjukkan sebagai pembelajaran sekaligus mengingatkan kalau ada penyelenggara negera lain yang belum melaporkan agar segera melaporkan dan nama pelapor tidak disebutkan di sini lapor yang bersangkutan sudah setuju," ungkapnya.[rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...