Alhamdulillah! Sumarsono Persilakan aksi 313, "Aspirasi Boleh Sesuai Undang-undang, Gak Ada yang Larang"
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tidak akan melarang aksi massa yang akan dilakukan pada Jumat (31/3). Unjuk rasa adalah salah satu bentuk kebebasan berpendapat dan dijamin Undang-Undang.
"Mau aksi apapun silakan. Aspirasi boleh sesuai yang ada di undang-undang, tidak ada yang larang," kata Sumarsono, di Pintu Air Manggarai, Kamis (30/3).
Hanya saja, selaku Plt Gubernur Jakarta, Sumarsono meminta dengan tegas agar aksi tersebut jangan sampai mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Harus tertib, bukan dilarang. Silakan saja, tapi harus tertib sebagaimana orang menyampaikan aspirasi," ujar Sumarsono.
Sumarsono menegaskan, jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat memicu provokasi dan mengganggu jalannya aksi penyampaian aspirasi tersebut.
"Jadi jangan ada hal-hal yang langgar ketertiban umum maupun pelanggaran lainnya," ucap Sumarsono.
Sebelumnya, Koordinator lapangan aksi 313 Ustaz Bernard Abdul Jabbar mengatakan, peserta aksi merupakan organisasi peserta aksi bela Islam 2 Desember 2016 lalu. Menurut Abdul Jabbar, tuntutan aksi itu masih sama yakni mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
"Dalam rangka penegakan tentang perundang-undangan untuk meminta kepada Presiden Jokowi mencopot Ahok sebagai Gubernur Jakarta karena sudah menjadi terdakwa penistaan agama," ujar Abdul Jabbar.
Rencananya aksi tersebut akan dimulai dengan Salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal kemudian mengarah ke Istana Merdeka. Abdul Jabbar mengatakan, aksi tersebut bakal diikuti sejumlah tokoh ormas Islam dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab.
loading...
loading...