Tak Hanya Langgar UU Pemda, Pengaktifan Ahok Juga Langgar UU Pilkada dan PKPU



Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI yang tengah bergulir di DPR menjadi gambaran bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah.
Pasalnya, menuurut Ander, pengangkatan Ahok sebagai gubernur tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerentihaan Daerah, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2016
"(Usulan) hak angket ini terang benderang pemerintah melanggar Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2016 ayat (1), (2) dan (3). Proses pelantikan kembali Ahok juga melanggar peraturan. Berakhirnya waktu kampanye kan 11 Februari 2017 pukul 24.00 WIB, nah Ahok itu dilantik pada tanggal 11 pukul 15.30 WIB. Masih panjang waktu cuti, masih ada beberapa jam lagi itu," kata Andre saat berbincang dengan Okezone, Minggu (26/2/2017).
Andre yakin usulan hak angket 'Ahok Gate' yang tengah bergulir di parlemen saat ini akan berjalan mulus. Pasalnya, sejumlah pelanggaran terhadap undang-undang sudah terang terlihat.
"Kita yakin hak angket bisa (berjalan) karena ini terang benderang pelanggaran konstitusinya. Dan juga ini kan aspirasi mayoritas rakyat indonesia yang melihat sekarang telah terjadi pelanggaran," tandasnya.
sumber : okezone

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...