Pemuda Muhammadiyah : Sanksi Sosial Bukti Ahok Telah Dipenjara
Hari ini, Kamis (2/2) Angkatan Muda Muhammadiyah mengadakan Diskusi terkait Ahok di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Diskusi yang mengambil topik “Akankah Ahok Di Penjara” merupakan respon dari perjalanan kasus penodaan agama yang sedang berlangsung. Topik ini harus dijelaskan ke publik bukan merupakan sikap penghakiman melainkan bentuk ungkapan perasaan hukum kekiniian yang penting untuk disampaikan.
Faisal, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang hukum menjadi salah satu pembicara. “Secara hukum, pasal 156 a memiliki kepentingan hukum hendak melindungi perasaan hukum dan ketentraman umat beragama. Selain itu, sifat jahat dari pasal 156 a yaitu menistakan dan merendahkan”, terang Faisal.
Jika melihat relasi unsur 156 a dengan alat bukti beserta kesaksian yang ada, dapat diduga si terdakwa telah memenuhi unsur kualifikasi delik. Tapi itu semua tergantung dari proses pembuktian dan keyakinan hakim.
Terlepas dari itu semua, sulit dipungkiri jika si terdakwa telah di penjara secara sosial, jelas aksi jutaan bela islam ketika itu bentuk sanksi sosial terhadap terdakwa, itu artinya telah dipenjara secara sosial.
“Kedepan, kami menghimbau majelis hakim dapat mengendalikan proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum acara dan menjaga pula kehormatan pengadilan. Kami melihat sikap dari pihak terdakwa sudah berlebihan bahkan melampaui apa yang menjadi fokus perkara. Apalagi, pihak si terdakwa mengungkap adanya bukti penyadapan yang jelas jelas itu berpotensi langgar UU”, lanjutnya.
Faisal menambahkan bahwa penyadapan tanpa hak itu bisa di proses secara hukum, bukan delik aduan itu. Mestinya penegak hukum proaktif mengusut kebenaran penyadapan tersebut. Ditengah proses hukum yang sedang berlangsung, mestinya pihak terdakwa tidak membuat politisasi persidangan.
Mengejar obyektifitas keterangan saksi bukan berarti tidak ada aturannya, setidaknya tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjebak dan tidak boleh melakukan tekanan kepada saksi.
sumber : sangpencerah
loading...
loading...