Mahfud MD dan Todung berdebat soal Ahok


Mantan Ketua MK, Mahfud MD, tidak sepakat dengan pernyataan advokat senior, Todung Mulya Lubis, bahwa perdebatan soal Basuki Tjahaja Purnama harus dinonaktifkan atau tidak sebagai gubernur DKI, tak bisa dilakukan lantaran kasus Ahok sarat muatan politis. 
"Bang Todung. Dulu ketika UU dibuat sudah didiskusikan tanpa demonstran dan belum ada perkara Ahok. (Ini) juga sudah diterapkan kepada (kepala daerah) lain," tulis Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, hari ini.
Pernyataan Mahfud mengomentari kicauan Todung, "Tafsir hukum murni atau etika politik sbg dasar kebijakan sering tak jalan karena politisasi yang sistematis dan kencang. Debat soal Ahok apakah musti dinonaktifkan atau tidak tak bisa dilakukan dalam iklim politisasi yang didorong oleh demonstrasi dan tekanan masa".
Ahok kembali menjadi gubernur DKI setelah menjalani masa cuti selama lebih kurang tiga bulan. Ahok kembali ke Balai Kota pada Sabtu 11 Februari kemarin. Kembalinya Aho menjabat sebagai gubernur inilah yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sebab jika merujuk pada pasal 83 Undang-Undang 23/2014, Ahok harus nonaktif karena sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Meski demikian, Kemendagri belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok dengan alasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan.
"Ketika etika politik belum kuat berakar, tafsir hukum akan selalu menghasilkan debat pro-kontra yang tajam, tak ketemu," tulis Todung

sumber : rimanews


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...