Laporan Abal-Abal Anies Baswedan Korupsi Ditolak KPK
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menolak laporan dari Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) yang menyatakan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan korupsi.
Penolakan ini disampaikan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah dihadapan awak media. Febri menegaskan bahwa KPK hanya bisa menangani seseorang yang menjadi penyelenggara negara.
Kejadian yang dilaporkan oleh Kamerad adalah tahun 2012, saat itu Anies Baswedan bukanlah penyelenggara negara dan tidak memenuhi unsur korupsi.
Menurut Kepala Biro Informasi dan Komunikasi KPK Priharsa Nugraha, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, sedangkan jabatan Anies pada 2012 tidak memenuhi daftar sebagai penyelenggara negara.
Saat tahun 2012 jabatan Anies Baswedan sebagai Ketua Komite Etik KPK tidak ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan undang-undang. Adapun mengenai jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor yang berasal dari universitas negeri. Sementara Universitas Paramadina adalah universitas swasta.
Pada hari senin 30 Januari 2017 Kamerad Anies Baswedan, ke KPK dengan menuduh Anies diduga menjadi makelar proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika.[islamedia]
loading...
loading...