Dua Pengacara Laporkan Ahok Ke Bareskrim Soal Nama WiFi




Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (23/2).

Laporan dibuat oleh dua pengacara Jakarta, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana lantaran Ahok dianggap memperolok salah satu surat dalam kitab suci Alquran, yakni soal nama jaringan internet terbuka (WiFi) dengan nama Surat Al Maidah ayat 51.

"Iya betul soal WiFi," kata Lubis sebelum masuk ke Bareskrim Polri.

Diketahui, dalam sebuah rekaman video yang viral di situs berbagi video YouTube calon gubernur petahana itu sedang memimpin rapat dengan mengenakan seragam linmas dan didampingi wakilnya Djarot Saeful Hidayat.

Video berdurasi 40 detik itu diunggah akun SiBonekaKayu Merdeka dengan judul "Mengolok-olok Al-Maidah 51 di Rapim Pemprov DKI".

"Saya bingung gitu. Masa sih ada duit buat cari tanah, mau beli rumah, enggak bisa. Pasangin WiFi. Jadi kan bisa tuh kita bikin passwordnya. Ada passwordnya tuh WiFi. Ya gak? Surat Al Maidah 51. Karena apa dipilih buat password? Kafir. Jangan jadikan Nasrani Yahudi jadi pemimpinmu," kata terdakwa kasus penodaan agama itu dalam video tersebut.

sumber : rmoljakarta


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...