Rokok Ilegal Kuasai 30 Persen Pasar Rokok Resmi, Pengusaha Kecil Tercekik


MEDIA NKRI INFO -Peredaran rokok ilegal sangat mengganggu pangsa pasar rokok resmi yang resmi membeli pita cukai. Pabrikan rokok kelas III sangat merasakan ini.
"Kami perkirakan rokok ilegal menguasai lebih dari 30 pers‎en pangsa pasar rokok resmi, terutama pangsa pasar rokok pabrikan kecil," ujar Ketua Forum Komunikasi Pabrik Rokok Kecil (FKPRK), Agus Suparyanto, Minggu (1/1/2017).
Roko ilegal menggerogoti pangsa pasar rokok murah yang diproduksi pabrikan kecil. Ia beralasan peminat rokok murah berasal dari ekonomi kelas menengah ke bawah.
Bagi mereka, yang terpenting adalah harga murah, dengan mengesampingkan kualitas rasa, terlebih legalitas produknya.
"Kami minta petugas berwenang dalam hal ini KPPBC untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan secara ketat‎ terhadap peredaran rokok ilegal," ia berharap.
Bisa jadi angka pemasukan hasil penjualan pita cukai‎ ke pabrikan kecil tak signifikan. Namun, secara keseluruhan akan berdampak negatif bagi keberlangsungan industri rokok.
"Secara keseluruhan, pada 2016 memang tak ‎kondusif untuk industri hasil tembakau (IHT) atau industri rokok," Agus menambahkan.
Ia meminta petugas Bea dan Cukai ‎tak ragu meneruskan hasil penindakan yang ada ke ranah hukum hingga ke pengadilan.
"Selama ini, jarang hasil penindakan yang sampai ke proses pengadilan, sehingga itu tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku rokok ilegal," tutur Agus.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...