200-an Perusahaan di Cimahi dan KBB Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS


MEDIA NKRI INFO - Dari 810 perusahaan kecil dan mikro di Kota Cimahi dan Bandung Barat, 267 di antaranya diketahui belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala BPJS Kota Cimahi, Yudha Indrajaya, mengatakan dari 267perusahaan itu, total karyawannya mencapai 11,174 orang.
Padahal, sesuai instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam pasal 6 ayat (3) Perpres nomor 111 tahun 2013, menegaskan bahwa pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negera (BUMN), usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan bagi pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015.
Sementara bagi pemberi kerja pada usaha mikro, paling lambat 1 Januari 2016, dan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.
Menurut Yudha, kurangnya kesadaran dari perusahaan dan pekerja menjadi salah satu faktor masih banyaknya karayawan yang tidak terdaftar sebagai program BPJS.
"Ditambah lagi belum ada peraturan Wali Kota (Perwal) yang selaras dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013, tentang sanksi administratif,"ujar Yudha, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/1/2017).
Menurut Yudha, jika Perwalnya sudah ada, kemungkinan semuaperusahaan akan mendaftarkan karyawannya sebagai pesertaBPJS. Karena dalam perwal tersebut, sambung Yudha,perusahaan akan diberikan sanksi jika tidak mendaftakankaryawannya sebagai peserta BPJS.
"Sanksi bisa pembekuan perizinan usaha, makanya sekarang kami terus mendorong pemerintah untuk merealisaskan Perwal itu," katanya.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...