Kapolda Jabar Jabat Pembina GMBI, Mabes Polri: Nggak Masalah


Porli tidak mempermasalahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Meskipun banyak yang menyinggung masalah itu, terlebih Front Pembela Islam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menjadi anggota Ormas dan LSM tanpa persetujuan dari pimpinan Polri. "Kalau menjadi anggota tidak boleh, kalau menjadi pembina boleh," kata Boy di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menurut Boy, Irjen Anton Charliyan hanya sebatas Ketua Dewan Pembina GMBI dan bukan anggota ormas tersebut. Oleh karenanya, Polri tidak melarang. "Pembina kan di luar anggota ya, lebih kepada mengarahkan dan menasehati. Karena pembinaan masyarakat itu bagian dari tugas kepolisian, kepolisian memberikan apa yang bisa diberikan ke ormas dalam rangka membina," ucap Boy.
Perwira yang merupakan mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, anggota Polri yang ingin menjadi pembina ormas terentu diwajibkan melapor terlebih dahulu ke Kapolri. Sama halnya seperti yang dilakukan oleh Irjen Anton. Yang terpenting, sambung Boy, tugas utama sebagai anggota Polri tidak ditinggalkan begitu saja.
"Biasanya kepada kapolri. Melapor, yang penting orientasi tugas tidak ditinggalkan. Karena tetap ada hubungannya dengan konteks-konteks tugas kita," tukas alumnus Akpol 1988 ini. 
sumber : jawapos
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...