Jadi Dewan Pembina GMBI, Kapolda Jabar Dapat Izin dari Kapolri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah mendapat persetujuan pimpinan Polri untuk menjadi Ketua Dewan Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Dengan demikian, Anton dianggap tak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d). Pasal tersebut berbunyi "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri".
"Iya, sudah seizin pimpinan Polri," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Rikwanto menganggap wajar ada anggota Polri yang masuk ke organisasi tertentu, asalkan seizin pimpinan.
"Di lapangan itu anggota Polri kerap diminta membina organisasi tertentu. Babinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepakbola," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, jabatan anggota Polri dalam sebuah perkumpulan tidak dapat dikaitkan dengan tindakan apa pun yang dilakukan anggota perkumpulan tersebut.
Dalam bentrok antara massa Front Pembela Islam dan GMBI di Jawa Barat, menurut dia, tidak serta merta membuat Ketua Dewan Pembina GMBI bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggota GMBI. Jika ada anggota ormas tersebut yang melanggar hukum, akan diproses secara individu, bukan mewakili kelompok tersebut.
Ormas GMBI sempat mengawal pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan lambang negara di Mapolda Jawa Barat. Seusai pemeriksaan Rizieq, terjadi keributan antara ormas yang pro dan kontra.
Sekretariat ormas GMBI di Bogor kemudian dibakar oleh kelompok lain yang diduga dipicu oleh isu penusukan anggota FPI. Hingga kini, kasus tersebut masih terus diselidiki oleh Kepolisian.
sumber : kompas
loading...
loading...