Djarot Sebut 'Menggusur' Konsekuensi Aturan yang Diteken SBY


Langkah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, menggusur permukiman di kawasan kumuh, semasa masih menjabat, adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 38/2011 tentang Sungai.
Salah satu isinya berbunyi bahwa kalau terdapat bangunan di sempadan sungai maka secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Djarot mengungkapkan selama masih menjabat aktif, program normalisasi sungai yang dilakukan ia dan Ahok, bukanlah tindakan semena-mena tanpa sebab. Namun, lebih kepada ingin menerapkan PP yang ditandatangani oleh pemerintah pusat terdahulu, yaitu Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Aturannya kan kita harus patuh dengan peraturan pemerintah. Kita menjalankan amanah PP tentang sungai, normalisasi sungai. Ada PP-nya 2011 dan yang tanda tangan itu SBY. Jadi, kami bangun rusun yang manusiawi. Kita pindahkan warga ke sana untuk menormalisasi bantaran sungai," kata dia di Jakarta pada Sabtu, 28 Januari 2017.
Upaya itupun dilakukan secara manusiawi, yang mana pihaknya telah sediakan rumah susun terlebih dulu untuk warga yang tinggal di bantaran sungai.
Menurutnya, langkah tersebut adalah yang rasional, mau tidak mau menggusur warga yang tinggal di bantaran sungai dan memindahkan warga ke rusun yang telah disediakan.
"Bagaimana mengerjakan. Misalnya mau membangun rumah rakyat tanpa menggusur. Bagaimana caranya memindahkan pemukiman di bantaran sungai tanpa memindahkan mereka (warga)? Digeser? Digesernya kemana? Geser-geser dikit, kalau sudah rumahnya orang? Geser-geser lagi, bisa sampai Bekasi, Tangerang kan malah celaka. Makanya yang rasional gimana? Kita sudah lakukan," terangnya.
sumber : viva


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...