Demi Keadilan, Anies Janji Bangun Kembali Rumah Warga Bukit Duri
MEDIA NKRI INFO -Teken Kontrak Politik, Anies Janji Akan Membangun Kembali Rumah Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berjanji akan membangun kembali rumah warga Bukit Duri yang sebelumnya sudah rata dengan tanah setelah digusur Gubernur DKI non aktif,n Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahkan, komitmen Anies tersebut diabadikan dengan tinta hitam diatas kertas putih, berupa pendandtanganan kontrak politik antara Cagub nomor urut 3 dengan warga bekas penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan Anies disela-sela deklarasi Kelompok Perempuan untuk Keadilan Sosial di Jalan Poncol, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Anies berjanji akan menghormati putusan PTUN, dengan membangun kembali rumah-rumah warga terdampak penggusuran dengan lebih baik dan tertata.
"Insya Allah ke depan rumah-rumah bapak ibu, insya Allah bisa kembali hadir. Di tempat ini akan hadir lagi tempat tinggal bapak ibu, dan izinkan mereka nanti, anak-anak cucu kita punya catatan sejarah," kata Anies kepada ratusan warga yang hadir.
Catatan sejarah yang dimaksud Anies adalah ketidakadilan yang pernah dilihat anak-anak warga korban penggusuran di Bukit Duri. Dimana, lahan yang kini telah digusur akan diubah menjadi perkampungan yang rapi dan tertib.
"Dulu ketidakadilan pernah terjadi di tempat ini. Anak-anak bapak ibu dipaksa merasakannya. Terus suatu saat di tempat ini akan dibangun perkampungan yang rapi, yang bersih, yang nyaman dan anak-anak bapak ibu semua bisa tumbuh besar dengan baik disini," tegas Anies.
Diketahui, warga korban penggusuran di Bukti Duri sendiri baru saja memenangkan gugutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sehingga, jika terpilih menjadi gubernur periode 2017-2022, Anies berjanji akan memathui dan melaksanakan seluruh isi putusan PTUN.
"Kalau saya terpilih gubernur saya akan laksanakan seluruh putusan PTUN ini, kita hormati hukum," katanya.
"Ini (membangun kembali rumah warga) sebagai permintaan yang rasional, yang logis, apa lagi pemerintah (Pemprov DKI) sudah terbukti melanggar dalam prosesnya," pungkasnya.(ts)
loading...
loading...