Cina Banyak Buat Pelanggaran, Komisi I: Cabut Bebas Visanya!
MEDIA NKRI INFO - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis meminta, agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap negara yang memiliki bebas visa kunjungan ke tanah air.
Evaluasi keseluruhan tersebut perlu dilakukan untuk menetapkan negara mana saja yang ditemukan menyalahgunakan izin sehingga perlu dicabut bebas visanya.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak keliru dalam menentukan kebijakan bebas visa. Dengan harapan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tetap signifikan.
"Biar dievaluasi dulu oleh pemerintah. Tentunya kalau bagi negara yang menyalahgunakan bebas visa, bukan untuk wisata, maka perlu dicabut," kata Kharis kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Kharis memberikan kriteria negara-negara yang wajib dicabut bebas visanya. Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang paling banyak menyalagunakan izin bebas visa, baik sebagai Pekerja Tenaga Asing (TKA) ilegal, pengedar narkoba dan juga kejahatan siber.
Selanjutnya, Kharis menilai pemerintah juga tidak perlu khawatir kehilangan kunjungan Wisman, karena dicabutnya izin bebas visa. Sebab bagi Kharis, kunjungan wisman tidak hanya dipengaruhi oleh menggunakan visa atau bebas visa.
"Tidak perlu khawatir. Menurut saya, Indonesia sudah sangat kaya dengan destinasi wisata yang sangat bagus, dan tidak kalah dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya," ucapnya.
Diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 2 Maret 2016 silam, pemerintah memberikan bebas visa kepada 169 negara di dunia. Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tersebut mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.
Dan, berdasarkan catatan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan tahun ini, WNA paling banyak melanggar kebijakan bebas visa adalah Cina, Bangladesh, Filipina, Irak, Malaysia, Vietnam, Myanmar, India, dan Korea Selatan. Warga negara Cina masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah yang cukup signifikan, yaitu 1.180 pelanggaran pada Januari hingga Juli 2016. Sementara urutan berikutnya diikuti warga negara Bangladesh (172), Filipina (151), dan Irak (127).
sumber : teropongsenayan
loading...
loading...