ACTA Cabut Gugatan Perdata, Ahok: Akhirnya Bisa Insaf Juga
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ya terima kasih saja," kata Ahok itu di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Ahok menyebut kelompok tersebut akhirnya bisa sadar bahwa tudingan itu harusnya tidak dilayangkan dan dibawa ke ranah hukum.
"Akhirnya (ACTA) bisa insaf juga," ucapnya.
Meski sudah dilaporkan berkali-kali ke Bareskrim Polri oleh ACTA, ayah tiga anak itu tak ambil pusing.
"Saya mah dari dulu maafin saja kok. Kan tugas saya kerja. Saya ini pejabat publik. Kamu enggak pilih saya pun kalau saya terpilih, tetap saya urusin anak istri cucumu," tuturnya.
Sebelumnya, Ali Hakim Lubis dari pihak ACTA, mengajukan gugatan perdata ganti rugi atas penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 8 Desember 2016, dengan nomor register perkaranya 599/Ptd.G/2016/PN.JKT.Utara.
Mereka meminta ganti kerugian berupa surat permohonan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional, dan ganti kerugian material sebesar Rp 470 miliar.
Namun, kabar yang diterima kemarin, pengacara Ahok, Humphrey Djemat menegaskan, gugatan yang diajukan tersebut sudah dicabut pada sidang perdana di PN Jakarta Utara, Kamis (19/1/2017) kemarin.
"Pada saat dibuka sidang perdana atas gugatan itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari ACTA resmi mencabut gugatannya. Dengan demikian gugatan perdata tersebut sudah tidak ada," jelas Humphrey.
sumber : wartakota
loading...
loading...