Eksepsi Ditolak, Pengacara Ahok Kecewa


MEDIA NKRI INFO - Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni Trimoelja D Soerjadi menyatakan kecewa terhadap putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi dari kliennya.
"Tentu kami kecewa, ya harapan kami kan eksepsi dikabulkan," ungkap Trimoelja usai persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gambir, Selasa (27/12/2016).
Trimoelja menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 1, 2, 3 dan 4 dari Undang-Undang PNPS Tahun 1965, seharusnya Ahok diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum proses peradilan berlangsung.
"Putusan MK itu satu-kesatuan ketika menjerat dengan Pasal 156a KUHP. Itu keputusan final dan mengikat, tapi diabaikan. Makanya kami kecewa," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati jalannya proses persidangan yang agenda lanjutannya adalah pemeriksaan saksi-saksi oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Beda pendapat itu kan biasa, kami menghormatilah putusan pengadilan. Jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Sebelumnya saat sidang putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan memutuskan untuk melanjutkan proses peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dwiarso menyatakan bahwa Pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Ahok merupakan pasal baru yang tidak perlu mengajukan peringatan keras.
"Menimbang, bahwa dakwaan pertama Pasal 156 huruf A KUHP yang merupakan pasal baru dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 PNPS 1965 tidak perlu peringatan keras. Maka keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata Dwiarso saat membacakan putusan sela.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...